Langsung ke konten utama

KEUNTUNGAN BERBISNIS SECARA ISLAMI


Paling tidak ada dua keuntungan, jika kita melakukan bisnis secara Islami. 
Pertama, keuntungan spiritual; seseorang yang berbisnis secara Islami akan merasakan ketenangan dan ketentraman dalam jiwanya. Karena secara tidak langsung, mereka yang berbisnis secara Islami, yang prakteknya mengacu kepada ajaran Islam, sedang dalam kondisi ber-dzikir kepada Allah Azza wa JallaDzikir dalam artian selalu ingat dan tunduk kepada aturan dan norma bisnis yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla. Hal ini, sesuai dengan janji Allah, ala bidzikrillahi tathmainnul qulub, “perhatikanlah, dengan mengingat dan patuh kepada Allah akan memberikan rasa ketenangan kepada hati kita”.
Keduakeuntungan material; Jelasnya, seseorang yang melakukan bisnis dapat dipastikan ingin memperoleh keuntungan secara materi. Dalam hal ini, juga terjadi bagi seseorang yang melakukan bisnis secara Islami. Berbisnis secara Islami juga akan menambah keuntungan dalam permodalan. Aset kekayaan kita akan bertambah banyak. Beberapa anggapan yang kurang tepat mengenai kegiatan bisnis secara Islami perlu diluruskan, termasuk anggapan bisnis secara Islami cenderung bersifat sosial dan tidak mencari keuntungan.
Ada beberapa prinsip dasar yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan syariah Islam: (i) larangan riba dan bunga(ii) menyuburkan praktek jual-beli(iii) terhindar dari gharar dan maysir, (iv) menggalakkan praktek zakat dan shadaqah.
Pertamalarangan riba dan bunga; Sudah tidak ada keraguan lagi, bahwa bunga bank yang kita kenal saat ini merupakan penjelmaan dari praktek riba yang pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Oleh karena itu, setiap aktivitas bisnis yang kita jalankan hendaklah terhindar dari praktek riba dan bunga bank. Sudah menjadi pemahaman kita secara umum, bahwa mempraktekkan riba atau bunga dalam kegiatan bisnis tidak akan memberikan keuntungan atau manfaat, tetapi sebaliknya akan membawa kita pada kondisi kemudharatan. Banyak teguran keras kepada kita untuk menjauhi praktek riba dan bunga. Di antaranya, praktek riba dan bunga termasuk kategori dosa besar dan pelakunya sama dengan orang yang berbuat zina.
Kedua, menyuburkan praktek jual beli; Pintu riba sudah tertutup, sebaliknya pintu jual-beli dibuka lebar-lebar. Ini merupakan jalan keluar yang telah dipilihkan oleh Allah Azza wa Jalla bagi umat Islam. Perniagaan, atau biasa disebut juga dengan jual-beli, memberikan pilihan bagi umat Islam untuk menggiatkan praktek ini. Tetapi, perlu diingat juga bahwa tidak semua model transaksi jual-beli diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa model transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, termasuk didalamnya transaksi yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual-beli atau jual-beli yang barangnya tidak jelas (taghrir). Saat ini, sudah banyak berkembang model transaksi yang mengacu kepada prinsip jual-beli, misalnya al-ba’i bi tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’.
Ketigaterhindar dari gharar dan maysirGharar adalah unsur ketidakjelasan dalam transaksi, ada sesuatu yang disembunyikan. Sedangkan maysir adalah unsur untung-untungan yang didalamnya mengandung perjudian. Prinsip ini menegaskan kepada kita, selaku pebisnis yang terikat dengan norma Islam, harus melepaskan setiap aktivitas bisnis dari unsur gharar dan maysir. Artinya, dalam setiap transaksi bisnis harus jelas, baik dari sisi akad maupun implikasi yang ditimbulkan oleh akad tersebut.

Keempat, menggalakkan praktek zakat dan shadaqah; Nilai instrinsik yang terkandung dalam praktek zakat dan shadaqah adalah terwujudnya praktek distribusi kekayaan yang berkeadilan di antara umat Islam. Islam melarang keras penimbunan harta kekayaan dan perputaran harta hanya kepada sebagian orang tertentu saja. Sebagai solusinya, Islam men-syariat-kan praktek zakat dan shadaqah bagi umatnya. Artinya, keuntungan bisnis yang kita peroleh bukanlah hak milik kita semua, tetapi sebagian dari keuntungan bisnis itu ada hak saudara kita yang lain, yang kita keluarkan melalui instrumen zakat dan shadaqah.

Komentar